20 Orang Meninggal Gegara HIV-AIDS di Bengkulu Utara

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) BU, Samsul Ma'arif, SKM, M.Kes-Radar Utara/Benny Siswanto-

Kali pertama, akunya, seorang pria lebih dulu menghubunginya. Maka sebuah ponsel warga biru pun dijadikan barang bukti oleh polisi. 

Sedangkan dagangannya, adalah seorang wanita yang kemudian dihubunginya pula. Tawar menawar pun, menjumpai sepakat. 

BACA JUGA:Banjir Menghantui, Sefty Yuslinah: Pemda Harus Ambil Langkah Konkrit

BACA JUGA:Kuota 2.000 Hektar Program Replanting, Tanaman Karet ke Sawit Juga Bisa?

"Ketemunyo di rumah. Baru sekali ikolah," ungkapnya seraya terus menunduk malu, saat itu. 

Seorang pria hidung belang dan jasa perempuan yang dijual melaluinya, diakui polisi tengah berada di dalam salah satu kamar rumah tersangka, saat malam penangkapan. 

Polisi mengaku muncul informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Laku salah tersangka pun, membawanya ke penjara. 

Polisi menjerat sang mucikari itu dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.  

BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Pusat Turun ke RSUD M Yunus, Ada Apa?

BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?

"Penangkapan belum begitu malam. Cuma, kedua saksi yang merupakan penjaja seks dan pengguna jasa, tengah berada di dalam kamar rumah pelaku," beber polisi.

Binsis lendir kali pertama yang dilakoni DG (34), terungkap nilai komersialisasi seks yang difasilitasinya itu, sudah termasuk jasa untuk dirinya, kamar yang digunakan di rumahnya dan sisanya adalah jasa layanan yang diberikan kepada konsumen sang pria hidung belang. 

"Dari Rp 400 ribu nilai kesepakatan itu, tersangka mengaku mendapatkan Rp 50 ribu," ungkap Kasat, diangguk tersangka. 

"Untuk belanjo bang," ungkap tersangka DG seraya terus menunduk malu.

BACA JUGA:Proses Usulan NI 1.559 Calon PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan