DD Tahap II Tak Kunjung Cair, Kades di Mukomuko Mengadu ke Bupati

Terlihat Kades saat menemui Bupati Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Kekecewaan puluhan kepala desa di Kabupaten Mukomuko akhirnya memuncak. Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II yang seharusnya menopang pembangunan akhir tahun tak kunjung cair.

Hingga awal Desember, desa-desa masih terkatung-katung tanpa kepastian, sementara pekerjaan lapangan terus menunggu dan beban keuangan menekan.

Tertahannya DD ini bukan tanpa sebab. Pemerintah pusat menerapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November 2025.

Regulasi tersebut membawa syarat tambahan bagi pemerintah desa sebelum bisa mencairkan DD tahap kedua. Namun alih-alih mempercepat pembangunan desa, kebijakan ini justru membuat desa-desa di Mukomuko tersandera ketidakpastian.

BACA JUGA:Desa di Mukomuko Diminta Maksimalkan Serapan Dana Desa 2025

BACA JUGA:Dana Desa 68,4 Miliar Nyendat Di Mana, Apa Sebab?

Salah satu syarat paling memberatkan adalah kewajiban pemerintah desa menyertakan bukti pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bukan hanya itu, desa juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung operasional KDMP.

Artinya, desa harus menyiapkan alokasi anggaran sebagai cicilan pendanaan pembangunan koperasi yang bisa mencapai nilai miliaran rupiah.

Yang lebih membuat para kades geram, seluruh dokumen, kelengkapan, dan komitmen yang diminta pemerintah pusat sebenarnya sudah mereka penuhi.

Namun hingga kini, dana tetap tak bergerak. Tidak ada pencairan, tidak ada kejelasan, sementara waktu terus berjalan menuju penutupan tahun anggaran.

BACA JUGA:Desa Galau, Hingga November Dana Desa Non-Earmark Belum Cair

BACA JUGA:33 Desa Tak Kunjung Cairkan Dananya, BPK Soroti Pajak Dana Desa

Kondisi ini membuat puluhan kades tak tahan lagi. Mereka akhirnya menghadap langsung Bupati Mukomuko untuk menyampaikan keresahan.

“Kami seluruh Kades di Kecamatan Penarik sudah menghadap Pak Bupati menyampaikan keluhan kami ini. Karena kalau dana ini tidak cair, kami harus menanggung utang,” ujar Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Adi Sutikno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan