33 Desa Tak Kunjung Cairkan Dananya, BPK Soroti Pajak Dana Desa

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyaluran Dana Desa TA 2025 Tahap 2, menempatkan 33 desa di Kabupaten Bengkulu Utara tak kunjung mampu mencairkanya. 

Padahal, dana desa pencairan terakhir itu, memiliki implikasi penting dalam pembangunan desa dalam fakta tahun anggaran berjalan yang terus menjujug akhir. 

Verifikasi berkas pencairan wajib melalui proses berjenjang dan ketat, sesuai regulasi. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sempat menyoroti soal tertib pembayaran pajak dana desa yang masih menjadi tantangan serius. 

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat,SSTP,MM, menyampaikan, proses pengusulan pencairan dana desa tahap 2 (terakhir,red), wajib melalui verifikasi secara ketat yang dilaksanakan di tingkat kecamatan, sebagai verifikator, sebelum naik ke kabupaten untuk diproses pengusulannya hingga direkomendasikan daerah ke KPPN Bengkulu. 

BACA JUGA:Rp 44,4 Miliar Dana Desa 2026 Digantung

BACA JUGA:Keluhkan Dana Desa Tahap II Tersendat, Kades Cemas Kegiatan Terhambat

"Dari pengusulan yang sudah berjalan ada 161 desa yang sudah. Dan kini diproses lagi 21 desa," ujar Rahmat Hidayat di kantornya, Senin, 10 November 2025, menjawab konfirmasi soal progres pengusulan DD Tahap 2 di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Itu artinya, masih terdapat 33 desa yang perlu berkejar waktu untuk dapat mencairkan dana desanya. Untuk diketahui, daerah ini memiliki 215 desa. 

Tak ditampik Rahmat, verifikasi berkas sesuai mekanisme regulasi, menempatkan kecamatan sebagai motor verifikator berkas usulan.

Sekadar menginformasikan, verifikasi yang dimaksud Rahmat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. 

BACA JUGA:Pagu Dana Desa Bengkulu Utara TA 2026 Terpangkas Rp 23 Miliar?

BACA JUGA:Gawat, Dana Desa Mukomuko 2026 Turun Rp17 Miliar

Di pasal 5 sudah mengatur subyek sampai dengan obyek. Pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif.

Camat dalam regulasi ini menjadi motor pengawasan selaku verifikator APB Desa, diantaranya evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa; evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan