Penetapan UMP Bengkulu Tunggu Mandatory Kemenaker RI
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagkerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin.-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, hingga saat ini masih menunggu mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Ketenagkerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin. Menurut Syarif, pihaknya masih menunggu arahan atau petunjuk dari Kemenaker RI.
"Mengacu pada informasi yang kita terima, terkait penetapan UMP tahun depan itu, diberlakukan mandatory seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap Syarif.
Sehingga, lanjut Syarif, pihaknya tinggal menunggu ketetapan dari Kemenaker saja. Dari ketetapan Kemenaker itu, baru bisa diketahui berapa besar persentase kenaikan UMP tahun depan.
BACA JUGA:Desak Kenaikan UMP 2026 Hingga 15 Persen
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya
"Dengan kata lain dalam penetapan UMP Bengkulu, kita mengadopsi dari ketetapan Kemenaker. Tapi masalahnya sampai hari ini, mandatory dari Kemenaker tersebut belum ada," kata Syarif.
Menurut Syarif, berdasarkan informasi terbaru dari Kemenaker, sekitar tanggal 5 Desember 2025 baru surat mandatory terkait pentapan UMP ini diterbitkan.
"Setelah mandatorynya terbit, barulah kita di daerah bisa menetapkan UMP. Tetapi kita pastikan dalam penetapan UMP nanti, kita juga rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu," tegas Syarif.
Disinggung ini juga berdampak terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Syarif memaparkan, UMK biasanya ditetapkan tiga hari setelah UMP.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen
"Kalau berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan, UMP itu ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Tiga hari setelah itu, baru UMK. Tapi dengan kondisi sekarang, penetapan UMK juga menunggu," sampai Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, sebagaimana informasi yang diterima pihaknya, belum ditetapkannya UMP sesuai PP tersebut, karena Kemenaker sedang menuntaskan penyusuan regulasi terkait rumus pengupahan.