Desak Kenaikan UMP 2026 Hingga 15 Persen

Aizan Dahlan, SH, MH saat diwawancarai-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU,RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu mendesak, agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 bisa mencapai 15 persen.

Demikian disampaikan Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. Menurut Aizan, kenaikan UMP yang diharapkan bisa mencapai 10-15 persen, tentunya dari UMP pada tahun ini yang berada diangka Rp 2.670.039.

"Harapan kenaikan itu tentunya melihat kondisi perekonomian sekarang ini. Kalau naik hingga 15 persen dari UMP tahun ini, maka UMP tahun depan secara bisa mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja," ungkap Aizan.

Meskipun demikian, lanjut Aizan, pihaknya nanti bakal melakukan survei internal di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen

"Survei tersendiri yang dilakukan ini, sebagai bahan acuan bagi kita saat rapat dewan pengupahan. Namun dari Tripartit tidak ada menggunakan data dari survei tersendiri, melainkan dari BPS,” kata Aizan.

Sementara, Ketua DPP Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik mengatakan, pihaknya mengikuti pembahasan UMP ini. Jika memang data dari BPS harus ada kenaikan, pihaknya mengikuti sesuai dengan data yang ada.

“Kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ada, untuk di pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen dan inflasi 2,65 persen," ujar Adran.

Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) KetenagaKerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin mengatakan, pihaknya menampung terlebih dahulu masukan dalam pembahasan UMP tahun depan.

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya

“Kemarin kita sudah lakukan rapat, dan terkait usulan kenaikan UMP tahun depan mencapai 10-25 persen, tentu kita tampung terlebih dahulu," tegas Syarif.

Lebih lanjut Syarif menyampaikan, untuk menghitung UMP dimulai dari standar kelayakan hidup layak, inflasi hingga harga satuan di pasar. Semua itu menjadi formula perhitungan UMP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan