Ikuti PPA, 12 Calon Advokat Diingatkan Pedomani Kode Etik Advokat
Pembukaan kegiatan PPA yang digelar IKADIN Provinsi Bengkulu bersama FS UINFAS Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 12 calon advokat diminta untuk memedomani Kode Etik Advokat (KEA) yang merupakan fondasi untuk membentuk advokat, yang tidak hanya kompeten secara teknis hukum, tapi juga beretika dan berintegritas tinggi dalam menjalankan profesi.
Ini terungkap dalam pembukaan PPA Tahun 2025 yang digelar DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu, berkolaborasi dengan Fakultas Syariah (FS) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, Sabtu 29 November 2025.
Dewan Penasehat DPD IKADIN Provinsi Bengkulu, Rizky Wewengkang Hanafiah, SH mengatakan, PPA merupakan program strategis organisasi, untuk menyalurkan minat para lulusan Sarjana Hukum yang ingin mendalami profesi advokat.
“PPA yang diikuti 12 calon advokat dilaksanakan mulai hari ini hingga 7 Desember 2025. Tentu ini sangat penting karena memberikan bekal pengetahuan, baik teori maupun praktik yang komprehensif," ungkap Rizku.
BACA JUGA:Jalani Profesi, Seorang Advokat Diduga Dikriminalisasi
BACA JUGA:Densus 88 AT. POLRI dan Mahasiswa KKN UINFAS Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kampung BU
Menurut Rizky, PPA menjadi langkah akhir sebelum para calon advokat ini mengikuti ujian advokat, dengan bekal ilmu yang telah diberikan. Tapi pemahaman terhadap KEA, tentunya jangan disepelekan.
"Karena KEA bukanlah sekadar formalitas, melainkan benteng moral dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan di dunia praktik hukum. Kode etik inilah yang membedakan seorang advokat untuk sekadar mencari kemenangan, dengan advokat yang menegakkan keadilan secara terhormat," kata Rizky.
Dibagian lain, Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, MA menyebutkan, para peserta dalam PPA nantinya menerima materi menyeluruh, terkait teori dan praktik penegakan hukum dari para pemateri yang berkompeten.
“Kita berharap peserta benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sungguh-sungguh. Ke depan, mereka diharapkan menjadi advokat yang profesional dan humanis,” harap Suwarjin.
BACA JUGA:Jalani Profesi, Seorang Advokat Diduga Dikriminalisasi
BACA JUGA:Densus 88 AT. POLRI dan Mahasiswa KKN UINFAS Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kampung BU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, SH, MH mengatakan, tujuan akhir dari PPA ini membentuk kader advokat yang unggul dan profesional.
“Kita optimis PPA ini dapat mencetak advokat yang berkompeten, beretika, dan berintegritas. Tentunya, semua itu harus tetap berpedoman pada KEA sebagai kompas dalam setiap tindakan profesionalnya,” tegas Rasyid.