Pungutan Pajak Kendaraan di Luar Ketetapan, Bapenda Bengkulu Minta Jangan Dibayar
Kantor Bapenda Provinsi Bengkulu-TribunBengkulu-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan nilai pajak kendaraan kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku harus membayar lebih dari nilai pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, kondisi ini justru terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak melalui berbagai kebijakan, termasuk program pemutihan pajak kendaraan yang semestinya meringankan beban wajib pajak.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, pihak Samsat, serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Dalam forum itu, Sukri, salah seorang pegawai Kecamatan Teras Terunjam, menyampaikan secara terbuka keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Menurut Sukri, praktik di lapangan kerap jauh berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mencontohkan, nilai pajak kendaraan yang seharusnya hanya Rp1 juta, justru menjadi lebih besar saat masyarakat melakukan pembayaran.
BACA JUGA:112 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Mukomuko Rugi Rp125 Miliar
BACA JUGA:Rapat Bersama Bapenda Provinsi, Asisten III Sentil Soal DBH Belum Ditransfer
Bahkan, ketika pemerintah menggulirkan program pemutihan pajak yang seharusnya cukup membayar satu kali pajak tanpa dibebani tunggakan, masyarakat justru diminta membayar akumulasi pajak selama kendaraan mati pajak.
“Ini yang membuat masyarakat merasa enggan dan kecewa. Mereka sudah berniat baik untuk membayar pajak, tapi justru dihadapkan pada biaya yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Sukri.
Ia menegaskan, sebelum menuntut masyarakat untuk patuh membayar pajak, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi birokrasi dan sistem di internal.
“Tata dulu birokrasi di dalam, baru minta masyarakat taat pajak. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus menurun,” tegasnya.
BACA JUGA:Semangat Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Kebijakan Gubernur Turunkan Tarif Pajak Kendaraan,Kapan Mulai Berlaku?
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Bapenda Provinsi Bengkulu, Rabi, mengaku sangat terkejut. Ia menegaskan bahwa dalam program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat hanya dikenakan satu kali pembayaran pajak, sementara seluruh tunggakan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada masyarakat yang disuruh membayar tunggakan saat pemutihan, itu jelas di luar aturan. Begitu juga jika jumlah yang diminta melebihi nilai pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, maka jangan dibayarkan,” tegas Rabi.