Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami

GEDUNG PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS IB. -pa-argamakmur.go.id-

Dalam catatan, tahun 2022 cerai talak berjumlah 163 perkara. Tahun 2023 jumlahnya 174 perkara. 

Akan tetapi, angka perceraian tahun lalu, ditutup dengan catatan angka yang menurun. Selisih, 3 perkara lebih rendah, dibanding tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Mengenal Para Ilmuan Dunia, Untuk Pelajar SD, SMP dan SMA : Albert von Szent-Gyorgyi Si Ahli Biologi dari Buda

BACA JUGA:Bangun Bangsal Pascapanen di Selagan Raya dan Teramang Jaya, Disiapkan Rp5,8 Miliar

Menjawab konfirmasi resminya, PA Arga Makmur Kelas IB lewat Panitera, Nora Addini, 12 Januari 2024, menginformasikan soal angka cerai selama 2023 itu. 

Dijabar lebih dulu dengan angka kasus cerai 2022, tingkat gugatan didominasi dengan cerai gugat alias istri yang menggugat cerai suaminya. 

Sayangnya, pengadilan tidak menjelaskan alasan secara umum yang menjadi dalih para penggugat mengajukan cerai. 

Jika sebelum-sebelumnya, tingkat perceraian, setidaknya dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari persoalan ekonomi, pihak ketiga sampai dengan faktor kesehatan. 

BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

BACA JUGA: Lanjutan Pembangunan Sapras Rumah Adat Disiapkan Rp580 Juta

"Cerai Gugat : 512 perkara, Cerai Talak : 163 perkara," jabar PA Arga Makmur menyampaikan data cerai untuk tahun 2022. 

Mencermati data cerai tahun 2023, tidak hanya secara kuantitatif yang menurun angkanya. 

Khusus cerai gugat pada tahun tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka cerai gugat sebanyak 498 perkara. 

"Cerai Talak sebanyak 174 perkara," jelasnya lagi.

BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan