Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami
GEDUNG PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS IB. -pa-argamakmur.go.id-
"Kalau membanding tahun sebelumnya dengan periode yang sama, masing-masing 389 perkara dan 116 perkara," jabarnya, atas laju perkara selama 8 bulan dengan tahun yang berbeda.
Terungkap pula, gugatan cerai didominasi persoalan ekonomi.
BACA JUGA:Bangun Bangsal Pascapanen di Selagan Raya dan Teramang Jaya, Disiapkan Rp5,8 Miliar
Meski begitu, ada juga perselingkuhan sampai dengan "cawe-cawe" pihak ketiga yakni orang tua yang turut campur terlalu jauh, dalam rumah tangga anak-anaknya.
Ada juga soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tapi secara umum, dalil gugatan cerai didominasi alasan ekonomi," ungkapnya.
Turut pula dijelas soal adanya kesalahan paradigma di masyarakat tentang keberadaan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip
BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...
Sudah lazim, PA, acap dianggap sebagai "lembaga pencerai". Padahal, terus dia lagi, setiap hakim ketika disumpah, salah satu fungsinya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Namun, bukan dimaknai melarang perceraian. Karenanya, terus dia, sebagaimana perceraian statusnya merupakan perkara perdata, maka jalur non litigasi selalu mendahului berlanjutnya proses litigasi.
"Makanya ada yang namanya proses mediasi," ungkapnya.
Diungkap pula, tingkat keberhasilan mediasi yang telah dilaksanakan periode itu, rasio keberhasilannya mencapai 74 persen dari total 73 perkara yang dimediasi.