Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami

GEDUNG PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS IB. -pa-argamakmur.go.id-

BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Bisa Jadi Temuan BPK

Arsip RU dalam warta sebelumnya, periode Januari hingga Agustus 2023, setidaknya terdapat 400-an lebih perempuan memilih menjanda alias menggugat cerai suaminya.

Angka tersebut, ketika menilik laju perkara perdata itu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Bengkulu Tengah (Benteng) yang menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur.

Data kumulatif perkara gugatan (contensius,red) di pengadilan agama yang berkedudukan di BU ini, periode Januari hingga Agustus 2023 tercatat telah meregistrasi 484 perkara gugatan. 

Layaknya dengan trend selama ini, perempuan cenderung lebih sering menggungat cerai pasangannya. 

BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Rakor Persiapan Pemilu. Ini Pesan Bupati Mian

Dibaca Radar Utara, total perkara selama 8 bulan saja, minus September yang saat itu masih berjalan. Cerai gugat sudah mencapai 359. 

Jumlah tersebut, nyaris tiga kali lipat jumlah cerai talak atau gugatan cerai yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya. Jumlahnya ; 125 perkara. 

"Kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, secara kuantitatif, menurun," terang Humas PA Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH di kantornya, Rabu 20 September 2023. 

Tak disangkalnya, cerai gugat, menjadi perkara gugatan paling tinggi. Kebalikannya: cerai talak menempati tangga kedua, setelah cerai gugat. 

BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton

BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar

Tren itu dapat dibilang, istri cenderung lebih sering menggugat cerai suaminya. 

Penghujung tahun lalu, ulasan Radar Utara yang menjumput data-data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Arga Makmur juga begitu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan