Waktu Sudah Mepet, Tiga Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Memasuki bulan November 2025, serapan anggaran Dana Desa (DD) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Hingga awal bulan November ini, tercatat masih ada tiga desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap II, yakni Desa Lalang Luas, Desa Pondok Kopi, dan Desa Sumber Makmur. Sementara itu, 145 desa lainnya telah menuntaskan pengajuan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menegaskan bahwa desa yang belum mengajukan pencairan diminta segera memproses berkas administrasi.

Pasalnya, tahun anggaran kini berada di penghujung waktu. Bila terlambat, dikhawatirkan anggaran DD tidak terserap maksimal, sehingga dapat berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Kami mengimbau tiga desa tersebut agar segera mengajukan pencairan. Waktu terus berjalan, dan kita khawatir jika ada tahapan yang tertunda, anggaran tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Serapan Rendah, 16 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

BACA JUGA:80 Persen Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap II 2025

Menurutnya, keterlambatan proses pencairan dapat menyebabkan beberapa rencana kegiatan pembangunan terhambat. Padahal, Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan strategis yang ditujukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga pemberdayaan masyarakat demi memperkuat perekonomian desa.

Ia menambahkan, proses pencairan DD tahap II seharusnya sudah diselesaikan jauh sebelum batas akhir tahun anggaran. Namun demikian, Pemkab tetap memberi ruang kepada desa untuk segera menuntaskan pengajuan agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak terhambat.

Sejauh ini, DPMD Mukomuko terus melakukan komunikasi dengan pemerintah desa terkait kelengkapan dokumen serta persyaratan pencairan.

"Desa yang belum mengajukan diharapkan segera berkonsultasi apabila mengalami kendala teknis maupun administratif," katanya.

Ia menambahkan, tanpa pencairan tahap II, banyak program desa seperti peningkatan sarana prasarana, kegiatan pemberdayaan sosial, hingga penunjang ekonomi masyarakat dikhawatirkan akan terbengkalai. Pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan serapan agar manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:90 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap II, Sisanya Diminta Segera Menyusul

BACA JUGA:9 Desa Ini Didesak Tuntaskan Pekerjaan Tahap I dan Ajukan Pencairan DD Tahap II

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan