Serapan Rendah, 16 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko masih tertinggal dalam realisasi penggunaan Dana Desa (DD).

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, tercatat sebanyak 16 dari 148 desa di daerah ini belum mengusulkan pencairan Dana Desa tahap II yang mencapai 40 persen dari total alokasi anggaran.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan tersebut bukan disebabkan oleh kendala administrasi, melainkan karena serapan Dana Desa tahap I di sejumlah desa masih rendah.

Beberapa desa disebut belum memenuhi syarat minimal penyerapan anggaran tahap pertama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Mereka belum bisa mengajukan pencairan tahap II karena penggunaan dana tahap pertama belum mencapai target serapan yang diwajibkan. Jadi, sebelum penyerapan tahap I selesai, otomatis tahap II belum bisa diproses,” ujar Ujang.

BACA JUGA:80 Persen Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap II 2025

BACA JUGA:90 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap II, Sisanya Diminta Segera Menyusul

Ia menegaskan, kondisi ini perlu segera diantisipasi agar tidak berdampak pada tertundanya pelaksanaan program pembangunan di desa. Sebab, waktu pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa kini semakin sempit, sementara masyarakat sangat menantikan realisasi pembangunan yang telah direncanakan bersama dalam musyawarah desa.

“Waktu sudah sangat mepet. Kami harapkan pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan agar segera menyelesaikan laporan penggunaan tahap pertama, supaya proses pencairan tahap kedua bisa segera dilakukan,” tambahnya.

Menurutnya, percepatan pencairan Dana Desa sangat penting untuk memastikan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan sesuai rencana. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan langsung tunai bagi warga yang membutuhkan.

DPMD sendiri terus melakukan pendampingan dan monitoring lapangan untuk memastikan pemerintah desa dapat mempercepat proses penyusunan laporan keuangan serta memperbaiki administrasi yang masih kurang. Pemerintah daerah, kata Ujang, juga berkomitmen mendukung kelancaran realisasi Dana Desa dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

BACA JUGA:80 Persen Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap II 2025

BACA JUGA:90 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap II, Sisanya Diminta Segera Menyusul

“Kami ingin Dana Desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, selain mempercepat penyerapan, desa juga perlu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan tepat sasaran dan transparan,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan