80 Persen Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap II 2025

Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Hingga memasuki awal September 2025, realisasi pengajuan pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Mukomuko terus menunjukkan perkembangan positif.

Dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan, sebanyak 80 persen atau sekitar 118 desa telah mengajukan pencairan dana desa tahap II.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, ketika dikonfirmasi, Selasa, 9 September 2025 mengatakan, pencairan tahap kedua ini dapat diproses setelah pemerintah desa melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan. Desa-desa yang telah melakukan pengajuan sebelumnya, menurutnya, dinilai telah tertib dalam melaksanakan tata kelola administrasi maupun laporan penggunaan dana tahap I.

“Sejauh ini sudah 80 persen desa mengajukan pencairan tahap II karena persyaratan sudah mereka penuhi. Sedangkan sisanya, sekitar 20 persen desa, memang belum masuk pengajuan. Namun mereka masih ada kesempatan untuk segera menyampaikan usulan pencairan,” ujar Ujang.

BACA JUGA:Lima Desa di Mukomuko Terima Program Pembangunan Sanitasi

BACA JUGA:90 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap II, Sisanya Diminta Segera Menyusul

Ia menegaskan, pencairan dana desa bukan sekadar formalitas, melainkan berkaitan langsung dengan percepatan pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan sejak awal tahun. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pemerintah desa segera melengkapi berkas dan mengajukan pencairan agar tidak terjadi keterlambatan dalam merealisasikan program kerja yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau pengajuan dipercepat, maka pelaksanaan pembangunan juga bisa segera dimulai. Ini penting supaya program-program yang telah disusun dalam musyawarah desa benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk sektor infrastruktur dasar, pemberdayaan, maupun kegiatan sosial ekonomi desa,” lanjutnya.

Selain itu, DPMD juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan bisa berdampak pada serapan anggaran secara keseluruhan. Hal ini karena dana desa merupakan salah satu sumber penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput, baik dalam bentuk perbaikan fasilitas umum, peningkatan layanan dasar, maupun dukungan terhadap pengembangan usaha mikro masyarakat desa.

Dengan masih tersisa 20 persen desa yang belum mengajukan pencairan, DPMD berharap aparat desa segera menuntaskan kewajiban administrasi agar pencairan dana dapat dilakukan sebelum akhir triwulan berjalan.

BACA JUGA:32 Desa di Mukomuko Cairkan DD Tahap II, DPMD Dorong Desa Lain Segera Lengkapi Berkas

BACA JUGA:90 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap II, Sisanya Diminta Segera Menyusul

“Kami tetap memberikan pendampingan bagi desa-desa yang mengalami kendala. Namun kami berharap desa yang belum mengajukan jangan menunda lagi, karena setiap keterlambatan akan berpengaruh pada kelancaran pembangunan desa masing-masing,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan