9 Desa Ini Didesak Tuntaskan Pekerjaan Tahap I dan Ajukan Pencairan DD Tahap II

Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO-  Sembilan dari sepuluh desa di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, didesak untuk segera menuntaskan pekerjaan fisik Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025 dan mengajukan usulan pencairan serta penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II. 

Desakan ini disampaikan langsung oleh Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengingat waktu efektif desa dalam menyerap dan merealisasikan anggaran DD TA 2025 sudah semakin menipis, bahkan telah melewati pertengahan tahun.

Camat, menyatakan kekhawatirannya jika keterlambatan proses penyerapan dan kegiatan pada TA 2025 akan menjadi masalah bagi desa saat akhir pertanggungjawaban anggaran. 

Hal ini juga berpotensi menghambat program kerja di tahun berikutnya yang membutuhkan proses perencanaan sejak akhir tahun 2025.

"Jadi segera lakukan percepatan untuk penyerapan dan realisasi DD TA 2025. Karena tidak lama lagi desa akan memasuki proses penyusunan RKP TA 2026. Jangan sampai molornya kegiatan di TA 2025 turut menghambat proses perencanaan program kerja desa di TA 2026," imbaunya.

BACA JUGA:Jelang Pencairan DD Tahap 2, Kecamatan Ulok Kupai Gencarkan Monev 10 Desa

BACA JUGA:Tuntas Bentuk Kopdes Merah Putih, 89 Desa di Mukomuko Penuhi Syarat Pencairan DD Tahap II

Saat ini, dikatakan Camat, desa dapat mengajukan usulan pencairan DD Tahap II apabila pekerjaan fisik sudah mencapai minimal 60 persen, dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dan telah menuntaskan pembentukan Kopdes Merah Putih. 

Camat, mengimbau desa-desa yang sudah memenuhi kriteria tersebut agar segera memproses usulannya.

"Yang sudah memenuhi kriteria segera usulkan ke kecamatan, agar bisa segera naik ke kabupaten," dorongnya.

Diakui Camat, hingga saat ini baru satu desa dari total 10 desa di Kecamatan Pinang Raya yang telah berhasil menyerap anggaran DD Tahap II, yaitu Desa Gunung Payung.

"Kita berharap upaya percepatan dapat segera dilakukan oleh desa-desa lainnya. Tujuannya agar penyerapan dan pelaksanaan kegiatan desa di TA 2025 dapat dituntaskan 100 persen secara tepat waktu, demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," demikian Camat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan