Bukan dari Caleg, Saksi Pemilu 2024 Wajib Kantongi Mandat Partai Politik

Jelang hari pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, tampak baliho partai politik dan caleg bertebaran. -Radar Utara/Debi Susanto-

Sementara itu, Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi menegaskan, seluruh lingkungan harus bersih dari alat peraga kampanye pada tiga hari sebelum pencoblosan atau pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. 

Karena H-3 itu merupakan tahapan masa tenang dan seluruh pihaknya akan memaksimalkan pengawasan dalam tahapan ini. 

"Yang jelas, pada masa tenang seluruh APK harus dibersihkan," tegas Mulyadi.

Mulyadi meminta kepada seluruh peserta Pemilu agar ikut aktif menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai. Karena menurut Mulyadi, tidak mungkin pembersihan APK dilakukan sendiri oleh jajarannya. 

BACA JUGA:Mau Tau! Ini 7 Jenis Mobil dengan Pajak Termurah di Indonesia

BACA JUGA:Pejabat Eselon Digeser, Pemda Bengkulu Utara Lantik 9 Pejabat

"H-6 sebelum hari tenang, kita akan berkoordinasi atau mengingatkan para peserta Pemilu terkait pembersihan APK ini. Setidaknya setiap peserta Pemilu bisa membersihkan APK-nya masing-masing tanpa kami yang harus turun tangan," katanya. 

Pada waktunya nanti, lanjut Mulyadi, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada jajaran terkait di tingkat kecamatan untuk bersama-sama memantau proses pembersihan APK menjelang masa tenang.

"Lebih lanjut nanti kita juga akan berkoordinasi dengan jajaran tripika di tingkat kecamatan untuk bersama-sama memantau pembersihan APK di masa tenang ini," demikian Mulyadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan