Bukan dari Caleg, Saksi Pemilu 2024 Wajib Kantongi Mandat Partai Politik
Jelang hari pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, tampak baliho partai politik dan caleg bertebaran. -Radar Utara/Debi Susanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Saksi yang ditugaskan untuk mengawal proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Wajibkan membawa atau mengantongi surat mandat tugas dari partai politik (Parpol) sebagai syarat sah seorang saksi dalam mengawasi proses penghitungan suara.
"Surat mandat itu di rekomendasikan oleh pimpinan Parpol, bukan rekomendasi dari Caleg perorangan," ungkap Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib, M.Pd, saat dibincangi oleh Radar Utara disela acara Bimtek KPPS yang berlangsung pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dijelaskan Bambang, secara tekhnis, para saksi utusan Parpol yang akan bertugas mengawasi proses penghitungan suara nantinya minimal dapat berkoordinasi atau menyampaikannya kepada pihak PPK atau PPS di H-1 pencoblosan.
"Kita berharap minimal H-1 mandat atau rekomendasi saksi utusan Parpol itu bisa disampaikan kepada kami," pintanya.
BACA JUGA:Soal 2,3 Juta Honoorer Diangkat jadi ASN, Ini Info Terbarunya
BACA JUGA:Niatkan Ibadah, Ustad Syamsurizal Rajab Maju Pilihan Legislatif Bengkulu Utara
Ditegaskan Bambang, bagi saksi yang tidak memenuhi syarat maka konsekwensinya tidak akan mendapat ruang khusus untuk bersuara atau bersikap dalam mengawal proses penghitungan suara.
"Saksi yang tidak memenuhi syarat, tidak akan kita beri ruang untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penghitungan suara," pungkasnya.
Lebih jauh, Bambang, menambahkan, saksi perorangan hanya yang bisa dimandatkan bagi pemilihan DPD.
"Hanya saksi DPD yang rekomendasi dikeluarkan secara perorangan. Untuk saksi presiden harus mendapat rekomendasi dari pengurus TKN atau TKD," demikian Bambang.
BACA JUGA:Perjuangkan Dana Inpres Bangun Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:3 Alasan Pentingnya Persiapkan Pendidikan Anak Sejak Dini!
APK Wajib Bersih Pada H-3 Pencoblosan