Susun Rencana Aksi Tindaklanjuti LHP Kinerja & Kepatuhan BPK
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, saat diwawancarai terkait tindaklanjut LHP Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2023. -Radar Utara/Doni Aftarizal-
Dalam artian, tambahnya, catatan dari LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut, berisikan perbaikan kinerja dan koordinasi.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Jadi Tantangan Kelanjutan Pembangunan Jalan TOL Bengkulu
BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN
"Sehingga bisa dimaknai dalam bentuk regulasi Kepala Daerah (Kada) atau Surat Keputusan (SK) Kada. Kita optimis semuanya bisa clear, dan kita pastikan mempercepat pelaksanaan tindaklanjut," tambah Heru.
Sementara, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengemukakan. LHP Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2023, untuk tahap pertama sudah ditindaklanjuti.
"Sedangkan untuk LHP Tahun 2022, semuanya sudah selesai kita tindalanjuti, sesuai dengan bata waktu yang diberikan yakni 60 hari," ujar Tejo.
Lebih lanjut disampaikannya, LHP Kinerja dan Kepatuhan yang dimaksud bersifat sementara. Karena bulan depan, kalau tidak salah BPK masuk lagi melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:KPU Se-Indonesia Never Holiday Seminggu Full Masuk Kerja
BACA JUGA:Kunker di 4 Desa, Pemprov Bengkulu Perkenalkan Program 2024
"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 40 hari. Setelah itu baru kita menunggu hasilnya seperti apa, dan sudah barang tentu semua catatan pasti kita tindaklanjuti," demikian Tejo. (tux)