Satpol PP Mukomuko Intensifkan Penertiban Hewan Ternak Liar
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, SIP menegaskan. Dalam upaya penertiban, pihaknya tidak hanya mengandalkan razia, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, termasuk mendatangi langsung rumah warga atau pemilik ternak.
“Tujuan kita memastikan agar ternak tidak mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, maupun kenyamanan masyarakat di tempat umum,” katanya.
Jodi menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk beternak sapi, kerbau, maupun kambing, asalkan dikelola dengan baik.
BACA JUGA:Jalur Lintas Barat Sumatera, Ternak Liar Ancam Pemudik
BACA JUGA:Pemkab dan Warga Harus Berkolaborasi Tangani Ternak Liar di Mukomuko
“Silakan beternak, tapi tolong dijaga dan dipelihara, jangan sampai dibiarkan berkeliaran,” tegasnya.
Ia mengakui persoalan hewan ternak lepas di Mukomuko merupakan masalah klasik yang belum sepenuhnya tuntas. Meski penertiban rutin dilakukan, keberadaan ternak di jalan raya kerap kembali meningkat ketika pengawasan mengendur.
“Kalau kita tekan, jumlahnya berkurang. Tapi kalau pengawasan longgar, ternak kembali banyak yang berkeliaran. Karena itu, penegakan perda ini harus dilakukan secara konsisten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jodi menyebut sudah sepatutnya pemilik ternak yang berulang kali melanggar diberi sanksi tegas hingga proses tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, sejauh ini penindakan masih mengacu pada aturan perda yang berlaku.
BACA JUGA:Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu
BACA JUGA:Polsek Ketahun Terima Keluhan Masyarakat Soal Ternak Liar dan Jalan Rusak
“Setiap ternak yang diamankan saat penertiban akan dikenai denda sesuai perda, dan pemilik wajib menebusnya. Uang denda itu kemudian disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya. (rel)