Penetapan Tsk Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu KCP Kepahiang Sah

Sidang putusan Praperadilan yang diajukan tiga tsk-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan korupsi, berupa pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang.

Dengan keputusan itu, penetapan tsk yang dilakukan Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara tersebut, dinyatakan sah secara hukum.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Muhamad Iman sebagai Hakim untuk tsk Dendy Ario. Kemudian Hakim Feri Deliansyah untuk tsk Yosi Indarti, dan Hakim Dini Anggraini untuk tsk Yogi Purnama Putra.

Persidangan yang bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tsk dan langkah penyidikan, dalam amar putusan setiap Hakim PN Bengkulu untuk masing-masing tsk menyimpulkan, jika seluruh prosedur penegakan hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Pertambangan, Menguak Peran Terdakwa Beby Hussy

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PLTA Musi, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Barang Lainnya

"Perkara Nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan ditolak,” tegas hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin 19 Januari 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tsk, Hotma T. Sihombing dikonfirmasi tak menampikkan penolakan terhadap praperadilan yang diajukan kliennya.

"Tapi kami tetap menyayangkan putusan tersebut, karena dalam penilaian ada sejumlah kejanggalan pada waktu proses awal penetapan klien kami sebagai tsk," ungkap Hotma.

Disinggung untuk satu tsk lagi yakni Yuliana Maitimu yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Hotma menyampaikan, proses praperadilan masih berjalan dan belum diputus hakim. 

"Saat ini sidang masih berada pada tahap pembuktian. Yang sudah ada putusan praperadilannya, baru tiga tsk," demikian Hotmat. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan