Korupsi Tambang PT. RSM, PH Beby & Saskya Sebut Kewajiban dan Kewenangan Tak Dapat Disatukan
Sidang lanjutan perkara yang menjerat Beby Hussy-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Beby Hussy dan Saskya Hussy menyebutkan jika kewajiban dan kewenangan tak dapat disatukan.
“Jadi antara kewajiban dan kewenangan kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa disatukan,” ungkap PH Beby & Saskya, Rivai Kusumanegara, SH, MH usai persidangan, Senin 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, lanjut Rivai, kliennya (Beby dan Saskya, red) telah membayar royalti, bahkan masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan. Dari tiga kali transaksi, hanya transaksi ketiga yang terjadi kekurangan pembayaran royalti Rp 135 juta.
“Tapi kekurangan itu harusnya ditutupi dengan kelebihan bayar royalti Rp 400 juta. Sedangkan terkait perbedaan GAR di tiga transaksi, transaksi ke tiga hanya perlu tambah bayar royalti Rp 130 jutaan," ujar Rivai.
BACA JUGA:Mengarah ke Nama Lain, Ini Perkembangan Kasus Korupsi di Dinkes Bengkulu Utara
BACA JUGA:Penetapan Tsk Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu KCP Kepahiang Sah
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga saksi yakni karyawa PT. Inti Bara Perdana (IBP) , Maryati Agustina, Rati Maryani dan Helni Novita, serta dua orang ASN Inspektur Tambang Kementrian ESDM, Nurkhalis dan Achamd Rifani.
Saksi dihadirkan, JPU untuk membuktikan adanya pelanggaran pada proses jual beli batu bara yang dilakukan PT. RSM dan PT. IBP. Selain juga bertujuan untuk membuktikan adanya suap, yang diawali dugaan memanipulasi dokumen reklamasi milik PT. RSM.
Saat persidangan, Saksi Nurkhalis mengatakan, pada tahun 2023 Kementrian ESDM melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengirimkan surat pada PT. RSM yang pada pokoknya tentang penolakan RKAB IUP OP tahun 2023 PT RSM KW.bt.011-010.
Surat tersebut keluar karena bekas tambang tahun 2023 tidak dilakukan reklamasi. Meskipun ada reklamasi, tapi pada akhirnya tidak terpenuhi. Menyiasatinya, terdakwa Sutarman selaku Dirut PT. IBP meminta tolong pada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat Kepala Inspektur tambang.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Pertambangan, Menguak Peran Terdakwa Beby Hussy
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PLTA Musi, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Barang Lainnya
Sehingga akhirnya semua dokumen tambang yang ada temuan diloloskan, dan menjadi dasar bagi PT. RSM bisa melanjutkan aktifitas pertambangan.
"Rencana reklamasi dibuat perusahaan, tapi belum ada perbaikan dari bagian perbaikan lingkungan. Kemudian saya diminta tolong Pak Nazirin untuk memproses dokumen tersebut. Saya dapat Rp 30 juta dan Achmad mendapat Rp 40 juta," beber Nurkhalis.