Polemik Data Penerima Bantuan Beras Bulog, Ini Kata TKSK Dinsos

Ilustrasi Beras Bulog-Istemewa-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Bulog di sebagian besar desa di Kabupaten Bengkulu Utara, beberapa bulan terakhir memicu masalah di tingkat desa. 

Hal ini disebabkan oleh penyusutan data penerima manfaat secara signifikan yang kemudian, menuai protes dari sejumlah masyarakat karena sebelumnya terdata sebagai penerima namun kini namanya hilang dari daftar.

Menyikapi situasi ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Bengkulu Utara wilayah Kecamatan Ketahun, Rechi, menjelaskan bahwa bantuan pangan beras ini bersumber dari Kementerian Ketahanan Pangan dan Bulog sebagai pelaksana. 

Menurut Rechi, berkurangnya penerima manfaat pada penyaluran saat ini adalah imbas dari pemutakhiran data.

BACA JUGA:Warga Miskin di Lubuk Pinang dan V Koto Terima Bantuan Beras untuk Juni–Juli 2025

BACA JUGA:Inflasi Beras Meninggi, Bapang Salurkan Bantuan Beras 2 Bulan Sekaligus

"Semula data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu kini diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," terang Rechi. 

"Akibat pemutakhiran ini, sebagian penerima manfaat dianggap mengalami peningkatan kesejahteraan oleh sistem sehingga mereka berada pada rentang desil 6-10 dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial," imbuhnya.

Rechi juga menegaskan bahwa data penerima manfaat bantuan beras yang disampaikan oleh Bulog saat ini tidak ditentukan oleh desa, melainkan sepenuhnya berdasarkan data yang dimiliki oleh Bulog. 

Dalam konteks ini, desa hanya berperang sebagai fasilitator penyaluran bantuan beras kepada penerima yang namanya sudah tercantum dalam data dari Bulog.

BACA JUGA:12.301 Warga Miskin di Mukomuko Segera Terima Bantuan Beras dari Pemerintah

BACA JUGA:Proses Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Pemda Salurkan Bantuan Beras 16 ton Pakai Kapal Nelayan

"Jadi perlu dipahami oleh masyarakat, desa hanya menerima dan bertugas untuk menyalurkan saja sesuai data yang sudah ada dari Bulog," imbuhnya.

Untuk mengatasi polemik di tingkat desa terkait data penerima manfaat yang dianggap tidak tepat sasaran atau adanya masyarakat yang seharusnya layak namun belum menerima bantuan, Rechi menyarankan agar desa melakukan perubahan data melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan