Banner Dempo - kenedi

Dear Pengendara, Pikirkan Masa Depan!

JANGAN DITIRU! Seorang pengendara yang justru mengabaikan keselamatannya sendiri saat berkendara.--

ARGA MAKMUR RU - Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum. Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain. 

 

Pantauan Radar Utara, prilaku yang tidak patut ditiru itu tersuguh oleh seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm. Bukan tertinggal, layaknya pengemudi ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.

 

Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah jelas ditegas, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

 

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, tak menampik pentingnya tertib aturan dalam berkendara. Kapolres bilang, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif. Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara. 

BACA JUGA:Tak Mengurus DPTb, Ini Konswekensinya..

"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Ini adalah sebuah persoalan sosial yang harus kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya. 

 

Lebih jauh, Lambe turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain. Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskan Kapolres, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. 

 

Hal itu diatur pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). 

 

"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkasnya soal tindak pidana lalulintas yang diancaman dipidana pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 itu. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan