BKD Mukomuko Pastikan Tak Gunakan Sistem Kloning, Mobil Rusak Tetap Dilelang
Tidak ada sistem kloning, kendaraan dinas rusak tetap akan dilelang-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan menggunakan praktik kloning atau teknik canibal onderdil dalam upaya memulihkan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Menurut Eva, istilah kloning yang dimaksud adalah praktik memindahkan komponen atau onderdil penting dari satu kendaraan ke kendaraan lain demi membuat salah satu unit dapat berfungsi kembali.
Meskipun secara teknis dapat dilakukan, namun tindakan seperti ini dinilai sangat berisiko dan tidak sesuai dengan standar keselamatan kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas dinas.
“Kami pastikan tidak akan melakukan perbaikan kendaraan dinas dengan cara seperti itu. Sangat berisiko bagi pengguna, karena bisa saja kendaraan terlihat baik di luar tapi ternyata secara teknis tidak layak. Ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Eva.
BKD menyadari bahwa saat ini ada sejumlah kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai karena usia pakai yang cukup lama dan kerusakan yang cukup parah. Beberapa kendaraan tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk diperbaiki secara efisien.
BACA JUGA:Penilaian Kendaraan Dinas Untuk Dilelang, BKD Surati KPKNL Bengkulu
BACA JUGA:Penilaian Lelang Kendaraan Dinas Usai Lebaran Idul Fitri
Daripada melakukan perbaikan yang tidak efektif dan bahkan membahayakan, BKD memilih jalur resmi yakni dengan mengusulkan agar kendaraan tersebut dilelang atau dihapuskan dari daftar aset daerah.
“Kalau memang kendaraan sudah tidak bisa digunakan lagi, maka jalurnya adalah pelelangan. Kami akan lelang unit tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk membeli kendaraan baru yang sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Rencana lelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Saat ini, pihak BKD telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian terhadap kendaraan-kendaraan yang akan dilelang tersebut. Penilaian dari KPKNL diperlukan untuk menentukan nilai kekayaan aset dan estimasi harga yang layak untuk pelelangan.
“Penilaian dari KPKNL ini penting agar kita tahu berapa nilai pasar kendaraan tersebut. Hasil lelangnya nanti bisa langsung kami arahkan untuk pengadaan kendaraan baru yang memang diperlukan oleh instansi,” tambah Eva.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BKD dalam mengelola aset pemerintah daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan. BKD juga memastikan bahwa setiap proses penghapusan atau pelelangan aset akan dilakukan berdasarkan prosedur resmi, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun kerugian negara.