60 Motor dan 32 Mobil Dinas Diusulkan Lelang
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/d9196672425e3112ef32707e4f8e437b.jpg)
Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan lelang sebanyak 92 unit kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan. Dari sebanyak 92 unit kendaraan Dinas yang akan dilelang itu. Rinciannya yaitu sebanyak 60 motor dinas dan 32 mobil dinas.
"Terkait tahapan lelang kendaraan dinas milik daerah ini. Kami sudah melakukan proses pengumpulan kendaraan dinas dari tangan masing-masing OPD," katanya.
Selanjutnya, usulan dari pengguna kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirangkum dan fisik sudah disampaikan kepada bidang aset BKD sembari menunggu persetujuan kepala daerah untuk penilaian dan penjualan kendaraan dinas milik daerah.
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Lelang Kendaraan Dinas
Eva menjelaskan, lelang kendaraan dinas daerah ini sesuai dengan regulasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Terkait dengan penjualan dan lelang kendaraan dinas ada dua, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang," ujarnya.
Eva menambahkan, penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko dan kepala daerah yang berjumlah sekitar empat unit.
Diterbangkannya, sebanyak empat kendaraan dinas roda empat yang dijual tanpa lelang itu, dua mobil dinas mantan Ketua DPRD Mukomuko dan dua mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan mengenai penjualan tanpa lelang dua mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri.
BACA JUGA:Final, Puluhan Kernas Bakal Dilelang Tahun 2025
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas Dirancang Awal Tahun 2025
"Kita sudah beraurat, dan sekarang kami masih menunggu hasilnya. Lalu untuk penjualan tanpa lelang mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan karena CC (cubicle centimeter) dua mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024," pungkasnya. (*)