Kemenag Mukomuko Musnahkan Arsip Inaktif, Dorong Transformasi Digital dan Tertib Administrasi
Kemenag Mukomuko saat melaksanakan pemusnahan berkas yang tidak terpakai-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dalam rangka memperkuat ekosistem kearsipan nasional dan mendukung transformasi digital pemerintahan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko ikut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan arsip serentak yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serempak oleh seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Mengusung tema “Prakarsa Mahardika, Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa”, kegiatan ini menjadi penanda keseriusan Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern melalui pengelolaan arsip yang baik.
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Ajamalus, MH, melalui sambungan daring. Dalam sambutannya, Ajamalus menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai pilar utama dalam tata kelola birokrasi yang efisien dan akuntabel.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar menata dokumen, tetapi bagian dari transformasi digital yang mendukung pelayanan publik berbasis data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Tertibkan Travel Umrah dan Haji Non-Reguler
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Imbau Siswa Isi Liburan dengan Kegiatan Positif dan Religius
Kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Kantor Kemenag Mukomuko dilaksanakan secara terbuka dan dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta seluruh pegawai yang ada.
Arsip yang dimusnahkan itu merupakan arsip inaktif yang masa retensinya telah habis dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, ataupun historis, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran secara terkendali dan diawasi langsung oleh pejabat berwenang untuk menjamin kerahasiaan informasi yang mungkin masih terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut. Prosedur ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip keamanan dan kehati-hatian.
Menurut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Mukomuko, H Feri Irawan, SH.I, MH, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengurangi tumpukan dokumen yang sudah tidak relevan, tetapi juga sebagai bagian dari langkah besar menuju digitalisasi arsip dan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan.
"Pemusnahan arsip ini adalah momen penting untuk membersihkan dokumen usang, sekaligus menyiapkan ruang untuk sistem arsip digital yang jauh lebih praktis dan aman," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Serukan Perang Terhadap Narkoba di Kalangan Remaja
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Antisipasi Konflik Agama Lewat FGD