Kemenag Mukomuko Tertibkan Travel Umrah dan Haji Non-Reguler
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I, MH-Radar Utara/Wahyudi -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas biro perjalanan haji dan umrah di wilayah ini.
Seluruh pengusaha atau pengelola travel umrah dan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji non-reguler, diminta secara aktif melaporkan kegiatan mereka setiap bulan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pendataan jamaah haji dan umrah asal Kabupaten Mukomuko, terutama mereka yang berangkat melalui jalur non-reguler yang selama ini tidak selalu terpantau secara akurat oleh pemerintah.
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I, MH, menegaskan bahwa pihaknya meminta setiap travel agent menyampaikan data jumlah jamaah yang diberangkatkan, baik untuk ibadah haji maupun umrah secara berkala. Tak hanya itu, mereka juga diminta melaporkan keberadaan dan legalitas kantor operasional mereka di daerah ini.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Imbau Siswa Isi Liburan dengan Kegiatan Positif dan Religius
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Serukan Perang Terhadap Narkoba di Kalangan Remaja
“Kami tidak melarang siapa pun membuka usaha jasa perjalanan ibadah. Tapi demi tertib administrasi dan perlindungan jamaah, semua pihak wajib melaporkan aktivitasnya. Ini menyangkut keamanan, kenyamanan, dan legalitas,” tegas Widodo.
Menurutnya, beberapa biro perjalanan umrah dan haji kerap beroperasi tanpa menginformasikan secara resmi kepada Kemenag. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan pengawasan, terlebih jika terjadi persoalan seperti penipuan, keterlambatan keberangkatan, atau gagalnya pemberangkatan jamaah.
Widodo mengungkapkan bahwa data yang dikumpulkan dari setiap penyelenggara perjalanan ibadah tersebut akan digunakan sebagai basis informasi dalam program-program pembinaan, perlindungan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kemenag Mukomuko.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Mukomuko yang melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tercatat dengan baik dan difasilitasi oleh pihak yang berkompeten serta legal,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Antisipasi Konflik Agama Lewat FGD
BACA JUGA:Undang Kejaksaan, Kemenag Mukomuko Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kemenag tidak segan-segan akan memberikan peringatan keras, bahkan dapat merekomendasikan penindakan kepada pihak berwenang apabila terdapat travel yang tidak kooperatif atau melanggar ketentuan.
Dalam konteks ini, Widodo mengajak masyarakat Mukomuko agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan bahwa penyelenggara tersebut telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemenag, serta bersedia memberikan informasi lengkap terkait proses keberangkatan.