Dampak Putusan MK, Parpol di Atas Awan, Sengit Kopetisi Unsur Pimpinan Dewan
Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Dr Sugeng Suharto-ANTARA FOTO-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dampak putusan Mahkamah Konsitusi atau MK Nomor 135/PUU/XXII/2024, direspon beragam.
Tidak hanya berimbas ke soal anggaran. Konon, skema penyelenggaraan Pemilu bakal didanai multak dari APBN.
Kompetisi perebutan unsur pimpinan DPRD juga akan terjadi.
Pasalnya, MK menenggat pemerintah menggelar kontestasi Pemilu lokal, paling cepat 2 tahun
Dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR dan DPD terpilih serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.
BACA JUGA:Jabatan Anggota Dewan Bisa Nambah Hingga 2 Tahun, Banyak ASN Berpeluang jadi Kepala Daerah
BACA JUGA:Merasa Dianaktirikan, Pernyataan Anggota Dewan Mukomuko Bikin Ketar Ketir Pemprov Bengkulu
Itu artinya, seorang anggota DPRD di Indonesia, masa jabatannya bertambah 2 tahun.
Mestinya periodisasinya 2025-2029. Menjadi 2025-2031. Diperkirakan, ruang penambahan waktu 2 tahun, akan berimbas dengan kebijakan internal partai politik.
Khususnya dalam menunjuk atau memperpanjang penugasan kader yang tengah duduk di unsur pimpinan.
Pengamat Politik di Bengkulu, Sugeng Suharto, memperkirakan, beleid final mengikat dari MK, akan memberikan pengaruh pada kebijakan internal partai.
"Karena partai nantinya segera fokus pada Pemilu nasional dan fase ini memerlukan mesin partai yang harus bergerak maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Jabatan Anggota Dewan Bisa Nambah Hingga 2 Tahun, Banyak ASN Berpeluang jadi Kepala Daerah
BACA JUGA:Merasa Dianaktirikan, Pernyataan Anggota Dewan Mukomuko Bikin Ketar Ketir Pemprov Bengkulu