Camat Ketahun Kejar Target Tuntas DD Tahap I dan Izin Kopdes untuk Pencairan Tahap II

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd,-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Camat Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Nasri, S.Pd, kembali menegaskan bahwa syarat utama pencairan dana desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adalah tuntasnya seluruh kegiatan desa pada tahap I, baik dari sisi fisik maupun laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, ditegaskan Camat, proses pembentukan dan perizinan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga harus selesai. 

Dan Camat optimis bahwa seluruh kegiatan realisasi DD tahap I di setiap desa di wilayahnya akan segera tuntas 100 persen dalam waktu dekat. 

Untuk memastikan hal ini, pihaknya akan segera melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) menyeluruh terhadap serapan anggaran dan kegiatan desa sebelum memasuki tahap pengajuan dana desa II.

"Jadi selain desa harus menyelesaikan pembentukan Kopdes merah putih sampai ke perizinannya, desa juga wajib menyelesaikan kegiatan fisiknya maupun, laporan pertanggung jawabannya. 

BACA JUGA:12 Kopdes Merah Putih di Kecamatan Padang Jaya Teken Legalitas Badan Hukum

BACA JUGA:Sudah Mengantongi Izin, Kapan Kopdes Merah Putih Mulai Bekerja?

Ketika dua syarat itu sudah terpenuhi maka usulan pencairan DD tahap II kami yakini tidak akan ada kendala berarti yang akan dihadapi oleh desa," tandas Camat.

Di sisi lain, Camat mengungkapkan kabar baik terkait Kopdes Merah Putih. 

Seluruh desa di wilayah kerjanya sudah menyelesaikan pembentukan pengurus Kopdes. 

Bahkan, sebagian besar desa terpantau sudah menyelesaikan hingga pengurusan izin Kopdes, meskipun ada beberapa yang masih dalam proses.

"Kami berharap, di minggu terakhir bulan Juni 2025 ini, seluruh Kopdes Merah Putih di setiap desa sudah memiliki perizinannya masing-masing. Ini menjadi penting agar kondisi tersebut tidak menghambat proses serapan anggaran dan kegiatan di tahap kedua," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan