Tidak Perlu Ribet-Ribet Lagi Datang Ke Samsat ! Sekarang Untuk Cek Pajak Kendaraan Sudah Bisa Lewat HP !
Ilustrasi Aplikasi SIGNAL Samsat-Korlantas Polri -
BACA JUGA:Versi UU HKPD, Pajak Kendaraan Naik 66 Persen
BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas
2. Melalui Aplikasi Samsat Digital SIGNAL
Selain lewat situs web, kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek hingga membayar pajak kendaraan secara digital.
Langkah-langkahnya cukup mudah:
* Unduh dan instal aplikasi SIGNAL
* Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pribadi dan kendaraan
* Lengkapi formulir pengecekan kendaraan bermotor sesuai instruksi
BACA JUGA:OPD Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas Untuk PAD
BACA JUGA:Tahun Ini, Masyarakat Bengkulu Dapat Diskon Pajak Kendaraan
* Setelah berhasil, kamu akan langsung mendapatkan informasi detail tentang besaran pajak dan tanggal jatuh tempo sesuai data STNK kendaraanmu
Tak hanya untuk mengecek, aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan cepat dan aman.
Praktis dan bebas antre!
1. Cara Membayar Pajak Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL