Tidak Perlu Ribet-Ribet Lagi Datang Ke Samsat ! Sekarang Untuk Cek Pajak Kendaraan Sudah Bisa Lewat HP !
Ilustrasi Aplikasi SIGNAL Samsat-Korlantas Polri -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah membayar pajak kendaraan bermotor, yang kini bisa dilakukan secara online dengan lebih mudah dan praktis.
Mulai Minggu, 5 Januari 2025, pemerintah resmi menambahkan dua komponen baru dalam struktur pajak kendaraan.
yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, saat ini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB
BACA JUGA:OPD Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas Untuk PAD
BACA JUGA:Tahun Ini, Masyarakat Bengkulu Dapat Diskon Pajak Kendaraan
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
4. Opsen BBNKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya administrasi STNK
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, masyarakat dapat mengecek tagihan secara online melalui berbagai layanan digital yang tersedia.