Tahun Ini, Masyarakat Bengkulu Dapat Diskon Pajak Kendaraan

Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa--

BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan keringanan bagi masyarakat, dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. 

Meski tarif pajak tetap berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), masyarakat bisa menikmati diskon hingga 66 persen.

"Tarif pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Tarifnya sama dengan tahun 2024," ungkap Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, Senin 06 Januari 2024.

Menurut Yudi, pihaknya telah membahas implementasi Peraturan Daerah terkait pembentukan perangkat daerah, setelah pemisahan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bapenda.

BACA JUGA:Versi UU HKPD, Pajak Kendaraan Naik 66 Persen

BACA JUGA:Apakah Anda Tertarik Tinggal di Sana? Inilah 6 Daftar Negara Bebas Pajak di Dunia

"Keringanan ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) pemerintah pusat, untuk merespons keluhan masyarakat tentang tingginya tarif pajak kendaraan bermotor," kata Yudi.

Kebijakan ini, lanjut Yudi, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya, lebih banyak wajib pajak yang melunasi kewajibannya.

"Berkaitan dengan opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan sesuai aturan pusat. Opsen ini adalah tambahan pungutan untuk kabupaten/kota, dan ini tetap berlaku meski ada diskon," tegas Yudi.

Yudi menambahkan, kebijakan ini efektif berlaku mulai 7 Januari 2025 dan dievaluasi setelah enam bulan. Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah kebijakan keringanan pajak dapat diperpanjang atau diubah.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh pada Masyarakat Kecil

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Batal, Usin: Sebuah Keputusan Tepat

"Tentu nantinya evaluasi berkelanjutan bakal terus kita lakukan dalam implementasinya," papar Yudi.

Sementara itu, Plt. Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah menegaskan pentingnya kebijakan ini demi mengurangi beban masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan