Suntikan Himbara Untuk Koperasi Merah Putih Kategori KUR atau KUM?

Ilustrasi Koperasi Merah Putih-()-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dana desa akan menjadi penopang dalam pengembangan Koperasi desa merah putih, untuk membayar cicilan modal awal dari Himpunan Bank Negara atau Himbara sebagaimana pernah diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin via website resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Pertanyaannya, kredit atau pinjaman yang akan diberikan Himbara kepada entitas bisnis alias Koperasi desa merah putih di lingkungan desa dan kelurahan yang berjumlah 80 ribu itu, berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Umum alias KUM?
Membaca paparan laman Kredit Usaha Rakyat di https://kur.ekon.go.id, mengabarkan alokasi kredit lunak alias program KUR diluncurkan pemerintah sejak 5 November 2007 tersebut.
Berapa anggaran KUR 2025? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan anggaran dan target KUR 2025. Untuk anggarannya meningkat menjadi sebesar Rp300 triliun.
BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara, Begini Skema Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Desa Diminta Gerak Cepat Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Musyawarah Jadi Kunci
Maka ketika ada pertanyaan apakah tahun 2025 ada program KUR?, jawabannya iya. Ada. Seperti dirilis Kemenko Perekonomian pada 24 Desember 2024 di Jakarta, menjelaskan realisasi KUR tahun 2024 mencapai Rp280,28 triliun yang disalurkan kepada 4,92 juta debitur dan didominasi oleh sektor produksi nyaris 58 persen dari total penyaluran.
"Target penyaluran KUR tahun depan (2025) akan dioptimalkan sampai dengan Rp300 triliun....," ujar Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi melalui https://ekon.go.id.
Proyeksi pemerintah yang ingin sesegera mungkin Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dibentuk di seluruh daerah yang jumlahnya bisa mencapai 80.000, kian kentara dengan lahirnya Inpres No 9 Tahun 2025 oleh Prabowo Subianto.
Kepala Negara meminta dilakukan percepatan pembentukan entitas bisnis di lingkungan desa dan kelurahan yang disusul dengan Menteri Desa Yandri sebagai Menteri Desa 2025 dengan SE 6/2025 Mendes, Sri Mulyani sampai dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menegasi perihal sumber modal awal kopdes merah putih yang didanai Himbara dan dicicil dengan dana desa.
BACA JUGA:Danantara Bakal Suntik Koperasi Desa Merah Putih?
BACA JUGA:TERBARU! Menteri Desa Yandri, Terbitkan SE Juknis Koperasi Desa Merah Putih
Untuk diketahui, secara nasional fiskal 75.259 desa sudah digamblang oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) soal dana desa 2025 di Indonesia tahun 2025 memiliki anggaran sebanyak Rp 69 triliun yang menyebar pada 434 kabupaten/kota.
Presiden Prabowo dalam penegasannya lewat Inpres No 9 Tahun 2025, sudah menjabar darimana saja sumber pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada 4 sumber yakni : APBN, APBD, APBDes, dan/atau Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.