TERBARU! Menteri Desa Yandri, Terbitkan SE Juknis Koperasi Desa Merah Putih

Mendes PDT Yandri Susanto -Humas Kemedes PDT)-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Koperasi Desa Merah Putih yang dibarengi aroma ego sektoral, kini menampakkan adanya gerak serentak.

Ternyar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang potensial membutuhkan anggaran secara nasional sebesar Rp400 triliun itu. 

SE 6/2025 dari Menteri Desa 2025 itu akan menjadi acuan bagi desa yang sebelumnya sudah ditegasi langkah percepatannya lewat Inpres no 9 tahun 2025 yang memiliki tajuk percepatan yang diminta langsung oleh Prabowo selaku kepala negara. Ini artinya, Koperasi Desa Merah Putih sudah ditegasi oleh 3 beleid. 

Pertama, Surat Edaran atau SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, diterbitkan Menteri Koperasi, Budi Arie, 18 Maret 2025. Kemudian ditegasi Presiden lewat Inpres no 9 tahun 2025 dan ditindaklanjuti lagi oleh Menteri Desa Yandri via SE 6/2025 Mendes PDT. 

BACA JUGA:3 Desa di Pinang Raya Ini Bentuk Koperasi Merah Putih, Tindaklanjut Instruksi Presiden

BACA JUGA:Rp400 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Sumber Dana Pembentukannya Sesuai Inpres 9/2025

Membaca SE Menteri Desa Yandri terkait Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan surat yakni sebagai pedoman bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan akan dilaunching 12 Juli 2025, bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional.

Ruang Lingkup SE Menteri Desa Yandri

- Pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa; dan 

- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang mendasari Instruksi Presiden Prabowo Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani Menteri Desa Yandri, 11 April 2025 itu memiliki 14 penegasan sebagai isi SE 6/2025 Menteri Desa Yandri. 

BACA JUGA:Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Kades Bakal Punya Jabatan Baru di Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Desa Yandri dalam suratnya tersebut, memberikan penjelasan manakala desa belum melakukan musyawarah desa khusus sebagai implementasi Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musdesus implementasi SE 6/2025 dapat dilakukan secara bersamaan. 

"Pemerintah Desa dalam Musdesus dapat mendorong optimalisasi perang Koperasi Desa Merah Putih untuk kerjasama dengan BUM Desa/BUM Desa Bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di desa," terang Menteri Desa Yandri, tertuang dalam poin isi SE 6/2025 poin ke-10.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan