Mari Hidupkan Pers Mahasiswa

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Menurut Marsal, perjanjian tersebut, menjadi langkah maju sehingga legal standing jurnalisme kampus lebih memiliki kekuatan. Mahasiswa yang secara khittah, didesain sebagai agent of change atau agen perubahan, harus memanfaatkan perkuatan yang sudah sangat-sangat gamblang ini.
"Jurnalisme kampus, harus terus dihidupkan dari kematian suri," ungkapnya, memotivasi.
BACA JUGA:Usai Pisah Sambut, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana Ajak Personil Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Bukber Kodim 0423 Bersama Insan Pers : Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Takkan Terjadi di Daerah
Jurnalisme yang memiliki fungsi dan peran kontrol, sangat penting dalam membarengi penyelenggaraan fungsi kampus yang seyogyanya tidak hanya membangun SDM unggul. Tapi, juga membangun mental-mental yang benar, tidak dikotomi oleh doktrin-doktrin oknum kampus atau yayasan yang justru mengkerdilkan.
"Ini menjadi dasar perlindungan bagi aktivis pers mahasiswa di seluruh tanah air," lugasnya.
Ruang Lingkup Kerjasama Dewan Pers dan Perlindungan Pers Mahasiswa
1. Pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan penelitian; peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus;
2. Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi Mahasiswa, yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers;
BACA JUGA:Dewan Pers Larang Wartawan Meminta-Minta THR
BACA JUGA:Pers Cahaya Langit & Bumi, Mabes Polri Bukber Polda dan Polres bersama Insan Pers Se Indonesia
3. Penyelesaian SENGKETA yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, akan diproses layaknya jurnalistik umum. (bep)