Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Arahan dari Kapolri melalui Kakorlantas, Brigjen Agus Suryonugroho, selulur jajaran kepolisian di daerah baik Polda, Polresta maupun Polres dalam 14 hari kedepan, dimulai pada hari Senin, 10 Februari 2024 untuk melakukan Ops Keselamatan Lalu Lintas.   

Tentunya, hal itu adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketaatan saat berlalu lintas para masyarakat di Indoenia.

Hal ini menjadi wanti-wanti kepada seluruh masyarakat, agar benar-benar menaati tata tertib lalu lintas pada saat berkendara.

Pantauan RU, seluruh jajaran Polres Bengkulu Utara pada hari Senin, 10 Februari 2025 juga melakukan apel Ops Keselamatan Nala yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK.

BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot

BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Lantas, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, pada kesempatan pasca Apel Ops Keselamatan Nala menuturkan kepada awak media bahwa target tilang eletronik pada operasi yang bakal digelar dua pekan mendatang akan lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Untuk target di Ops Keselamatan Nala tahun 2024 silam yang sebanyak 270 tilang, sementara target Ops Nala di tahun 2025 ini sebanyak 300 tilang.

"Tergetnya, kalau tahun lalu (2024, red) itu 270, sekarang 300,"ucap Kasat IPTU Ayu.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa kepolisian bakal menindak tegas seluruh pelanggar yang melakukan pelanggaran sesuai prosedur.

BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot

BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko

Apa syarat polisi bisa menilang? Tentunya, secara umum pihak kepolisian terlebih dahulu memeriksa kelengkapan kendaraan, dari STNK dan SIM pengendara dan memberitahu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut.

Setelah itu, petugas membawa pelanggar tersebut ke pos polisi, untuk pemberian sanksi kepada pelanggaran berupa tilang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan