BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan korupsi pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gardu Jaya Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, sudah menjerat tersangka.
Mantan Kepala Desa Gardu Jaya, inisial S resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.40 WIB.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan tersangka dan langsung menahan S untuk kepentingan penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, kejaksaan telah mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka S, untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas 2B Arga Makmur, terhitung 1 Oktober 2024," ujar Ristu di ruang konferensi pers Kantor Kejari Bengkulu Utara, Selasa sore.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan
Lebih detil, Ristu menyebutkan, penahanan tersangka dalam dugaan korupsi atas pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.
Kronologi Dugaan Korupsi
Pada Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.
Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa, Penetapan Pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju
Bahwa Tersangka S membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tersebut agar BUMDesa Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik Tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka S.
Tersangka S selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500.
Bahwa sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka S, selanjutnya BUMDesa Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan).