Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah

Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah -Radar Utara / Benny Siswanto-

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Dia menjelaskan, sudah teramati di sebuah daerah telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Padahal, amanah perlunya aturan penegasan berupa perkada tertuang dalam perda tersebut, tapi hingga tahun 2025 perkada itu disinyalir belum dibuat. 

"Padahal perdanya dibuat di tahun 2016. Nah yang begini kan, artinya perlunya mencermati dan senantiasa melakukan evaluasi di sektor regulasi. Tentu ini bukan hanya ranah salah satu pihak. Tapi, merupakan tanggung jawab moril unsur pemerintahan daerah. Ya Pemda. Ya DPRD," lugasnya.

Radar Utara mencermati adanya Perda pada salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah tentang Pengelolaan BMD. Disinyalir, beberapa aturan turunan yang diperlukan tak kunjung dibuat, sehingga justru menghambat potensi ekonomi daerah hingga menghambat iklim investasi. 

 BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Dijelaskan di Pasal 42, perda tersebut :

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapemanfataan Barang Milik Daerah dengan cara sewa diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan"

Selanjutnya Pasal 70, berbunyi : 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan"

(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan