Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah

Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah -Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Investasi di daerah, masih dikotomi dengan pandangan sempit. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD, sangat mumpuni mendukung keterbatasan fiskal yang terjadi.

Kerjasama pemanfaatan aset daerah, masih dihadapkan dengan ketidakpastian dan masih abai dengan pelayanan cepat, efektif dan terukur.

Akibatnya, iklim investasi di daerah juga menjadi terhambat, karena instansi yang belum serius menggarap sektor pemanfaatan BMK secara maksimal, hingga aturan turunan yang belum mumpuni. Akibatnya, calon investor masih dihadapkan dengan kebingungan, tolok ukur yang tidak jelas hingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Pengamat Kebijakan, Drs Salamun Haris, menilai sinyal lemahnya pencermatan atas dinamika regulasi, menjadi salah satu persoalan yang masih menggelayut di Pemda. 

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Di tengah ketidakpastian global, efisiensi anggaran 2025 yang sebelumnya sudah diawali dengan pagebluk Covid-19, mestinya sudah menjadi pembelajaran bagi pemerintah khususnya di daerah, memiliki mitigasi potensi ceruk PAD yang lebih ekspansif yang tidak sebatas berfokus pada aktivitas manusia. 

Apalagi, anatomi APBD 2025 secara nasional, menunjukkan fiskal daerah didominasi oleh Transfer ke Daerah atau TKD. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, diketahui fakta bagaimana laju belanja anggaran APBD secara nasional yang super kecil : 5,23% atau senilai Rp72.453,08 miliar atau Rp72 ribu triliun dari total belanja APBD nasional yang direncanakan sebesar Rp 1.385.619,14 miliar atau Rp 1.385,6 juta triliun.

Total PAD secara nasional di angka 401.565,93 miliar atau Rp 401,5 ribu triliun dengan realisasi per 19 Maret 2025, angkanya Rp 32.470,35 miliar atau 8,09%. Pajak Daerah di angka Rp 291.388,56 miliar. Sedangkan Retribusi Daerah di angka Rp61.379,98 miliar.

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

"Kondisi ekonomi yang sulit, pemangku kepentingan sangat perlu memiliki pola pemikiran yang tidak biasa. Lompatan investasi yang tidak membebani rakyat secara langsung," ungkapnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Apa saja bentuk pemanfaatan aset? sampai dengan Apa saja bentuk pemanfaatan barang milik daerah?, menurut Salamun, idealnya sudah mampu diejawantahkan OPD teknis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan