Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah

Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah -Radar Utara / Benny Siswanto-

Bentuk pemanfaatan aset ini, lanjut Salamun, dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Pemanfaatan Untuk Penyediaan Infrastruktur; Pemanfaatan untuk Pelayanan Publik serta Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

Penegasannya itu, bukan sebatas narasi. Tapi, sudah dilugas dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor : 115/PMK.06/2020. Sesuai penjelasannya itu, beleid ini menegasi adanya 7 skema kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). 

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Sense of crisis pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, legislatif sampai dengan OPD teknis, menyikapi kondisi fiskal di daerah sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan. 

Apalagi, lanjut dia, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menempatkan Menteri Keuangan selaku penguasa barang dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), praktis cukup memberikan payung hukum yang kuat bagi pemda untuk melakukan improvisasi dalam manajemen pengelolaan aset negara yang artinya termasuk aset daerah. 

Belum lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sudah memiliki cakupan yang luas di beragam jenis aset agar memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menghasilkan pundi, lewat format sewa guna aset oleh pihak ketiga. 

Lewat beleid tersebut, Pemda dapat kian memaksimalkan PAD lewat pemanfaatan aset-aset baik yang berupa gedung, tanah dan lainnya bahkan kendaraan yang bisa menjadi komponen etalase bisnis yang tidak menyalahi aturan. 

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

BACA JUGA:Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Sekadar menginformasikan, lewat Permendagri 7/2024, pemanfaatan aset milik daerah, tidak hanya terfokus hal yang ada di permukaan saja. Tapi termasuk di dalamnya atau yang terkandung di dalamnya. 

Terpisah, Dekan Fakultas Manajemen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr Halilul Khairi, saat dibincangi Radar Utara, menyampaikan pentingnya tim di daerah yang secara periodik melakukan mitigasi persoalan di sektor regulasi. 

Pembangunan, kata Halilul, tidak hanya dimaknai secara sempit berupa membangun infrastruktur. Akan tetapi, termasuk di dalamnya adalah membangun regulasi yang dibutuhkan ataupun adaptif serta mencerminkan kelindan regulasi. 

"Khusus soal pengelolaan BMD ini, lazim terjadi. Aturan turunan berupa perda, sudah terbit. Tapi, dasar operasional berupa perkadanya terabaikan. 

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan