Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala

Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala-Radar Utara / Benny Siswanto-
Kalau untuk kendaraan dinas, lelang belum bisa dilakukan karena syarat belum lengkap," ujarnya.
Pengamat Pemerintahan, Dr Elektison Somy, menilai keberadaan aset mangkrak menjadi salah satu patron yang kerap terjadi di sekitaran kantor pemerintahan. Hampir di semua daerah.
Menurut dia, permasalahan aset ini membutuhkan sense of crisis pemangku kepentingan.
Dari sisi regulasi, mendasari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menempatkan Menteri Keuangan selaku penguasa barang dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).
Alur administratif ini, terus dia, akan berkelindan sedianya sampai dengan daerah yang sebenarnya menjadi persoalan lawas, nyaris sulit tuntas.
BACA JUGA:Penilaian Lelang Kendaraan Dinas Usai Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Akhir Maret, Sudah Lelang Proyek?
"Salah satu persoalannya adalah dokumen kendaraan, misalnya untuk aset berbentuk kendaraan yang tercecer.
Belum lagi, penguasaan aset secara tidak sah oleh mantan pejabat juga dapat terjadi," ungkap Elektison, mencermati.
Mantan akademisi yang kini berkiprah di sektor profesional ini, pernah menyoroti keras praktik perusakan aset di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2014.
Saat itu, Pemda Bengkulu Utara akan melakukan revitalisasi gedung PKK, namun akhirnya batal.
Lantaran, belum dilakukan proses penghapusan aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku, juga menjelaskan beberapa persoalan fundamental di sektor regulasi yang bisa dikatakan masih cukup abai.
BACA JUGA:Bupati Baru Diminta Sulap Aset Terminal Putri Hijau Jadi Produktif, Daripada Jadi Sarang Hantu!
BACA JUGA:Pengembalian Aset eks Motor Dinas Kades dari DPMD ke Desa, Tunggu Petunjuk
Lewat transformasi pengelolaan Barang Milik Daerah, misalnya, kata dia, sudah cukup memberikan payung hukum yang kuat bagi pemda untuk melakukan improvisasi dalam manajemen pengelolaan aset negara yang artinya termasuk aset daerah, untuk kian menopang kebutuhan atas keterbatasan fiskal di daerah.