Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala

Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala-Radar Utara / Benny Siswanto-

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sudah memiliki cakupan yang luas di beragam jenis aset agar memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menghasilkan pundi, lewat format sewa guna aset oleh pihak ketiga. 

Lewat beleid tersebut, terus Sommy, Pemda bisa kian memaksimalkan PAD dengan memanfaatkan aset-aset berupa gedung, tanah dan lainnya termasuk kendaraan bahkan, untuk menjadi etalase bisnis yang tidak menyalahi aturan. 

Sekadar menginformasikan, lewat Permendagri 7/2024, pemanfaatan aset milik daerah, tidak hanya terfokus hal yang ada di permukaan saja. Tapi termasuk di dalamnya atau yang terkandung di dalamnya. 

BACA JUGA:Penilaian Lelang Kendaraan Dinas Usai Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Akhir Maret, Sudah Lelang Proyek?

Beleid lainnya yakni Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor : 115/PMK.06/2020, menegasi adanya 7 skema kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) meliputi : Sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Pemanfaatan Untuk Penyediaan Infrastruktur; Pemanfaatan untuk Pelayanan Publik serta Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

"Ini kan dibutuhkan aturan turunan. Permasalahan lainnya, adalah belum banyak daerah yang belum memiliki perangkat regulasi berupa penerapan tarif guna aset," bebernya. 

Terkait dengan lelang kendaraan dinas yang berlarut-larut, mantan dosen di Universitas Bengkulu ini menilai perlunya langkah lebih agresif lagi dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga KPKNL, untuk menyikapi sengkarut persoalan yang terjadi. 

"Ketika cepat dilakukan lelang, maka otomatis akan memberikan implikasi ekonomi pada keuangan daerah. Sekaligus, memiliki peranan paralel yakni penataan aset yang lebih baik dan sebenarnya ini menjadi objek pemeriksaan BPK setiap tahunnya," pungkasnya. (**)   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan