Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati-Instagram @smindrawati-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN mendapatkan THR dan Gaji 13. Kepastian ini, lebih pasti lagi setelah aturan turunan dari Pp no 11 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo tentang thr dan gaji 13 dari Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani resmi berlaku sejak diundangkan yakni Kamis, 13 Maret 2025.
Menkeu yang dalam jabatan ex officio selaku Bendahara Umum Negara atau BUN itu menerbitkan , PMK 23/2025 sebagai petunjuk teknis atau Juknis pembayaran THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2025 yang bersumber dari APBN, diterbitkan.
Kepastian jenis ASN tidak mendapatkan THR yang akan mulai dibayarkan Senin, 17 Maret 2025 dan Gaji 13 yang akan dibayarkan rencananya di bulan Juni 2025, dilugas Menkeu Sri Mulyani lewat PMK 23/2025 tepatnya Pasal 9 ayat (24).
BACA JUGA:Dinas Nakertrans Buka Layanan Pengaduan THR Via Online
BACA JUGA:Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya
Ayat dalam pasal tersebut, menegasi soal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan Gaji 13 bagi PPPK dengan ketentuan :
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025, tidak diberikan tunjangan hari raya; dan
BACA JUGA:Ini Soal THR Ada Kabar Baik Untuk ASN Pemda, Langsung Proses Soal THR
BACA JUGA:Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Lantas bagaimana cara penghitungan besaran pembayaran THR dan Gaji 13 bagi PPPK sebagaimana diterangkan dalam PMK 23/2025 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 12 Maret 2025 itu?
Mantan Direktur Bank Dunia menjelaskan mekanisme teknisnya dalam Pasal 9 ayat (25) yang menerangkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf a dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan. Dijelaskan: n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.