Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati-Instagram @smindrawati-
Sri Mulyani juga menegaskan pada ayat (26), bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dinas Nakertrans Buka Layanan Pengaduan THR Via Online
BACA JUGA:Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya
Menkeu juga menerangkan lagi soal objek pembayaran THR dan Gaji 13 serta komponennya.
Dijelaskan Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
- sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.