Perpanjangan Masa Kerja, Non-ASN Harus Penuhi Kriteria Ini

Pj. Sekda Herwan Antoni saat memimpin rapat bersama Kepala OPD terkait perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi sejumlah kriteria, untuk bisa mendapatkan perpanjangan masa kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ini terungkap setelah dilakukannya rapat pembahasan kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga Non-ASN, berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 11 Maret 2023.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni merekomendasikan, agar setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN, yang tentunya memenuhi kriteria.

“Kriteria tersebut mengacu atau berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB Republik Indonesia (RI)," ungkap Herwan.

BACA JUGA:Kinerja ASN dan Non ASN di Mukomuko Dievaluasi

BACA JUGA:Masa Kerja Tenaga Non ASN Diperpanjang

Diantaranya, lanjut Herwan, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya, mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemudian juga telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” tegas Herwan diwawancarai usai rapat.

Menurut Herwan, kriteria lainnya mencakup tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN, dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

"Kita pun memberikan perhatian khusus bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan," kata Herwan.

BACA JUGA:Hasil Rekon, 923 Non ASN Bengkulu Utara Dirumahkan, Bakal Bertambah Setelah Pengumuman Administrasi PPPK

BACA JUGA:Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Seperti, sambung Herwan, petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya. Terdapat sekitar 500 tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB.

"Ini tentunya masih kita bahas di tingkat OPD, dan bakal dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya. Mudah-mudahan beberapa waktu ke depan sudah ada solusinya," harap Herwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan