5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara pemilu 2024-Radar Utara-Surat suara pemilu 2024

RADAR UTARA - Tahapan dan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin dekat. Berbagai kesiapan terus diupayakan oleh pihak penyelenggara Pemilu baik KPU maupun jajarannya di tingkat PPK demi kelancaran pesta demokrasi lima tahunan ini.   

 

Masih seperti Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, pencoblosan akan dilaksanakan pada bilik TPS. Tapi dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, ada beberapa hal yang patut dimengerti dan diingat oleh masyarakat. Karena pada Pemilu 14 Februari 2024 nantinya tidak hanya satu kertas surat suara yang dicoblos oleh masyarakat, tetapi total ada 5 kertas surat suara. 

 

"Akan ada 5 surat suara nanti pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Yakni surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya, DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta DPD," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-Iraqi.

 

Dikatakan Ihsan, ada beberapa perbedaan antara kertas suara untuk Capres dan Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Perbedaan itu bisa dilihat dari warna kertas yang ada pada bagian paling bawah kertas suara. 

BACA JUGA: Linmas dan Masyarakat Berwenang Awasi Kampanye, Caleg Wajib Urus STTP

"Ada warnanya untuk memudahkan pemilih. Jangan sampai salah," imbaunya. 

 

Dijelaskan Ihsan, khusus surat suara untuk Capres dan Cawapres berwarna abu-abu. Surat suara untuk anggota DPD berwarna merah. Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning. Kemudian untuk syrat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru dan surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota, berwarna hijau.  

 

"Jadi mulai sekarang mari kita kenali 5 warna surat suara yang akan diberikan saat pencoblosan Pemilu 2024 nanti. Jangan sampai lupa," demikian Ihsan.  (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan