Linmas dan Masyarakat Berwenang Awasi Kampanye, Caleg Wajib Urus STTP
Kapolsek Ketahun saat memberikan materi tentang ketentuan pengawasan kampanye-Radar Utara-Kapolsek Ketahun saat memberikan materi tentang ketentuan pengawasan kampanye
RADAR UTARA - Pembekalan diberikan secara langsung oleh jajaran kepolisian Polsek Ketahun dan Panwascam Ketahun kepada seluruh jajaran anggota Linmas dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Ketahun. Pada agenda sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Ketahun pada hari Rabu, 20 Desember 2023.
Hadir sebagai pemateri, Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH. Ia mengungkapkan, setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg) bahkan peserta Pemilu 2024 lainnya, harus mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Jika dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan tidak dibarengi oleh STTP maka pihak terkait berhak melakukan sejumlah tindakan yang sudah diatur dalam ketentuan.
"Jika terjadi penyimpangan STTP atau gangguan keamanan, pejabat Polri yang bersangkutan berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai peraturan perundang-undangan. Bisa berupa peringatan tertulis, melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran hingg meminta pertanggung jawaban dari penyelenggara kampanye," jelas Kapolsek.
"Itu semua ada diatur dalam Pasal 35 sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2012," imbuhnya.
BACA JUGA:Libatkan Pihak Terkait dalam Verifikasi APBDes TA 2024
Di sisi lain, Kapolsek mengajak kepada seluruh jajaran Linmas dan tokoh masyarakat di setiap desa untuk pro aktif melaksanakan pengawasan dalam hal kegiatan kampanye. "Melalui peran pengawasan seluruh pihak, kita ingin tahapan kampanye dapat dilaksanakan dengan lancar, kondusif dan tanpa gangguan Kamtibmas. Dan untuk menjamin ini semua, kita ajak Linmas dan masyarakat untuk bersama mengawasi jalannya setiap kegiatan kampanye yang berlangsung," imbaunya.
Terpisah, Ketua Panwascam Ketahun, Zulfan menyatakan, dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye. Diharapkan, para masyarakat dan Linmas dapat memahami atau mengetahui prosedur tahapan kampanye.
"Melalui kegiatan ini, kita bekali masyarakat dan Linmas untuk memahami prosedur tahapan kampanye yang sebenarnya. Selanjutnya, kita harapkan para masyarakat dan Linmas bisa pro aktif ikut mengawasi jalannya tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2024 tanpa harus menimbulkan gangguan Kamtibmas," demikian Zulfan. (sig)