Hanya 4 TKA Terdata di Provinsi Bengkulu

Tri Okta Riyanto, SH, MH--

Okta menjelaskan, berdasarkan Permenaker tersebut, tarif Dasar kontribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yakni 100 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan per jabatan untuk setiap TKA.

"PNBP tersebut biasanya dibayarkan dimuka oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA," jelas Okta.

BACA JUGA: Implementasi UU Ciptaker Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Kawasan Ekonomi Khusus Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Lebih lanjut Okta menyampaikan, secara kasat mata TKA di Provinsi Bengkulu ini, dipastikan lebih dari empat orang yang terdatat secara administrasi pada aplikasi TKA Online.

"Sehingga fakta inilah yang sampai dengan sekarang menjadi problematika. Maka dari itu kita juga mengimbau bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk lebih terbuka," demikian Okta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan