Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?

Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyaluran gaji para honorer tahun 2025, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, masih akan menunggu jumlah valid dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pasalnya, hal itu erat kaitannya tentang kepastian para tenaga non-ASN yang harus tuntas, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai amanat Pasal 66 Undag-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui amanat itu, sudah diwajibkan untuk pegawai non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I, maupun tahap II agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan atau paruh waktu.
Sembari menunggu proses tahap II tuntas, perihal gaji pegawai non-ASN sebelum resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam bayang-bayang dan kajian di tataran pemangku kebijakan di daerah ini.
BACA JUGA:Tenaga Teknis Mendominasi, Kuota PPPK Tersedia Kosong
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Resmi Ditutup, Pendaftar Hampir 2000
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Marsup S.St.Pi, MM., selaku ex officio bendahara daerah ini mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejalasan data valid dari BKPSDM.
"Kalau untuk gaji pegawai non-ASN, kita juga menunggu data dari BKPSDM,"ujar Masrup, saat dikonfirmasi RU, pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., saat ditemui diruang kerjanya, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan rekonsiliasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fokus terkait pendataan dan jumlah tenaga honorer di masing-masing OPD.
Hasilnya, terdapat nama-nama pegawai non-ASN yang terjadi menginputan ganda yang dilakukan oleh para OPD. Maka tentunya, data ini bakal di cek ulang, dan dilakukan penjumlahan ulang.
BACA JUGA:Jelang Batas Akhir, Honorer Diingatkan Daftar Seleksi PPPK Tahap II
BACA JUGA:Berstatus ASN PPPK, Anggota BPD Diminta Mundur. Masih Ada yang Nekad Merangkap?
"Rekonsiliasi dengan SKPD sudah, tapi kami dalam waktu dekat bakal melakukan Coaching Clinic, koordinasi lagi dengan Sekda,"ujar Syarifah.
Kembali membahas tentang penganggaran gaji untuk para pegawai non-ASN ini telah diterang oleh melalui surat Menteri PAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.