Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Dia juga sudah dipenjara. Nyatanya, beraksi lagi.
Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sulit untuk dipakai polisi dalam menyidik kasus ini.
Paling, tersangka akan dijerat pasal penipuan. Beberapa tahun di penjara. Dia tidak akan mengembalikan hasil kejahatannya. Apalagi, dengan nantinya sudah dipenjara.
Beda hal, ketika uang tipu daya yang dilancarkan pelaku, dilakukan diatas akad perjanjian. Uang titipan, bisa saja, digugat lewat jalur perdata.
Tapi, bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan Ar ini menjadi objek pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) soal dugaan tindak pidana Lex specialist alias tindak pidana khusus alias dugaan korupsi.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Ini dapat dilakukan oleh polisi. Juga bisa dilakukan oleh kejaksaan yang kini tengah on fire, menggarap beberapa dugaan rasuah di daerah.
Tidak cuma level desa. Tapi menjamah lebih greget lagi yakni bancakan duit negara lewat perjalanan dinas fiktif di DPRD Bengkulu Utara TA 2023 yang jejaknya terendus BPK yang diduga merugikan negara 5,6 milyar itu. (**)