Memangsa 30 Korban, Oknum ASN Residivis Itu Kumpulkan Rp700 Juta & Dihabiskan untuk Judi Online

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Rizky Dwi Cahyo-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
Saat ini, untuk tersangka Ar 40 tahun disangkakan pasal 378 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd., saat dikonfirmasi RU membenarkan bahwa tersangka Ar 40 tahun itu, merupakan oknum ASN yang bekerja di Satker Disdikbud Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
"Benar, dia staf di bidang SMP," ucap Sugeng Wiyono, M.Pd., pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Bahkan dirinya juga tak menampik bahwa tersangka Ar 40 tahun itu, merupakan residivis kasus penggelapan.
Dan pada saat itu, Ar sedang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Bengkulu Utara.
"Iya juga itu, tapi saya belum di dinas waktu itu, mas," tegasnya lagi.
Namun hingga saat ini, lanjut Sugeng, ia belum mendapatkan koordinasi resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas kasus yang melibatkan salah satu ASN di satkernya tersebut.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Terkait pendampingan hukum untuk tersangka Ar, pihaknya masih akan menunggu koordinasi resmi dari pihak kepolisian.
Lanjutnya, pihaknya baru akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya pendampingan hukum dari pemerintah atas kasus yang menimpa tersangka Ar 40 tahun ini.
"Kalau untuk pendampingan hukumnya, setelah ada koordinasi dari kepolisian, kami akan pertimbangkan lagi tentang perlu atau tidaknya," sambungnya.
Pada dasarnya, pihaknya menyesalkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu ASN di satkernya itu.